Prosedur Permohonan Informasi
Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari prosedur biasa dan prosedur khusus. Prosedur biasa digunakan dalam hal : permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; informasi yang diminta bervolume besar; informasi yang diminta belum tersedia, atau informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPID.
Prosedur Bantuan Hukum
Permohonan pembebasan biaya perkara untuk perkara perdata gugatan maupun permohonan, diajukan oleh penggugat atau pemohon yang tidak mampu secara ekonomi melalui meja I sebelum perkara didaftar dan diregister, sedangkan untuk permohonan yang diajukan oleh Tergugat/Termohon, harus diajukan sebelum mengajukan jawaban.
SI-PIAN
SI-PIAN merupakan pelayanan PTSP online yang disediakan oleh Pengadilan Negeri Kuala Kapuas untuk memudahkan penyediaan layanan informasi khususnya di kepaniteraan pidana menggunakan Whatsapp
29Nov
Sosialisasi SE Dirjen No 3 dan No 4 Tahun 2024Kamis, 28 November 2024. Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, telah dilaksanakan Sosialisasi Surat Edaran Dirjen Nomor 3
11Nov
UPACARA PERINGATAN HARI PAHLAWANMinggu, 10 November 2024. Bertempat di Halaman Kantor Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, telah dilaksanakan Upacara Peringatan Hari
16Okt
Perisai Badilum Secara DaringSenin, 7 Oktober 2024. Bertempat di Media Center Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Panmud dan Jurusita
06Sep
Sosialisasi Pelaksanaan/ Pemanggilan melalui Surat TercatatBertempat di Ruang Media Center Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan/ Pemanggilan melalui Surat
PELAYANAN PRIMA, PUTUSAN BERKUALITAS