
Prosedur Permohonan Informasi
Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari prosedur biasa dan prosedur khusus. Prosedur biasa digunakan dalam hal : permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; informasi yang diminta bervolume besar; informasi yang diminta belum tersedia, atau informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPID.
Prosedur Bantuan Hukum
Permohonan pembebasan biaya perkara untuk perkara perdata gugatan maupun permohonan, diajukan oleh penggugat atau pemohon yang tidak mampu secara ekonomi melalui meja I sebelum perkara didaftar dan diregister, sedangkan untuk permohonan yang diajukan oleh Tergugat/Termohon, harus diajukan sebelum mengajukan jawaban.

15Okt
Sosialisasi SAKIP oleh BADILUM, 15 Oktober 2025Kuala Kapuas, 15 Oktober 2025 Telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi SAKIP hari Kedua oleh Badilum, yang di ikuti oleh Bapak Ketua,
15Okt
Sosialisasi SAKIP oleh Badilum 14 Oktober 2025Kuala Kapuas, 14 Oktober 2025 Telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi SAKIP oleh Badilum yang di ikuti oleh Bapak Ketua, Ibu wakil Pengadilan
06Okt
Kegiatan Mengikuti Perisai Episode Ke-10Kuala Kapuas, 6 Oktober 2025 Telah dilaksanakan kegiatan Acara Pertemuan Rutin Sarasehan Interaksi (PERISAI) Episode Ke- 10 oleh Mahkamah Agung
01Okt
Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025Kuala Kapuas, 1 Oktober 2025 Telah dilaksanakan kegiatan Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025 Pada Pengadilan

16Des
SELEKSI CALON PENYEDIA POSBAKUM PN KUALA KAPUAS TA 2025SELEKSI CALON PENYEDIA POSBAKUM PENGADILAN NEGERI KUALA KAPUAS TA
PELAYANAN PRIMA, PUTUSAN BERKUALITAS