Prosedur Permohonan Informasi

Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari prosedur biasa dan prosedur khusus. Prosedur biasa digunakan dalam hal : permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; informasi yang diminta bervolume besar; informasi yang diminta belum tersedia, atau informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPID.

Lebih Lanjut

Prosedur Bantuan Hukum

Permohonan pembebasan biaya perkara untuk perkara perdata gugatan maupun permohonan, diajukan oleh penggugat atau pemohon yang tidak mampu secara ekonomi melalui meja I sebelum perkara didaftar dan diregister, sedangkan untuk permohonan yang diajukan oleh Tergugat/Termohon, harus diajukan sebelum mengajukan jawaban.

Lebih Lanjut

 

SI-PIAN

SI-PIAN merupakan pelayanan PTSP online yang disediakan oleh Pengadilan Negeri Kuala Kapuas untuk memudahkan penyediaan layanan informasi khususnya di kepaniteraan pidana menggunakan Whatsapp

Lebih Lanjut

Berita Terkini

29Nov

Sosialisasi SE Dirjen No 3 dan No 4 Tahun 2024

Kamis, 28 November 2024. Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, telah dilaksanakan Sosialisasi Surat Edaran Dirjen Nomor 3

11Nov

UPACARA PERINGATAN HARI PAHLAWAN

Minggu, 10 November 2024. Bertempat di Halaman Kantor Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, telah dilaksanakan Upacara Peringatan Hari

16Okt

Perisai Badilum Secara Daring

Senin, 7 Oktober 2024. Bertempat di Media Center Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Panmud dan Jurusita

06Sep

Sosialisasi Pelaksanaan/ Pemanggilan melalui Surat Tercatat

Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan/ Pemanggilan melalui Surat

Pengumuman

28Feb

DOKUMEN SAKIP TAHUN 2023

Sebagai    tindak    lanjut    atas    Surat    Sekretaris  

Pengumuman MA

Keputusan MA

Pengumuman Badilum



PERSYARATAN PEMINJAMAN BERKAS

VIDEO



PELAYANAN PRIMA, PUTUSAN BERKUALITAS