Prosedur Permohonan Informasi
Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari prosedur biasa dan prosedur khusus. Prosedur biasa digunakan dalam hal : permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; informasi yang diminta bervolume besar; informasi yang diminta belum tersedia, atau informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPID.
Prosedur Bantuan Hukum
Permohonan pembebasan biaya perkara untuk perkara perdata gugatan maupun permohonan, diajukan oleh penggugat atau pemohon yang tidak mampu secara ekonomi melalui meja I sebelum perkara didaftar dan diregister, sedangkan untuk permohonan yang diajukan oleh Tergugat/Termohon, harus diajukan sebelum mengajukan jawaban.
SI-PIAN
SI-PIAN merupakan pelayanan PTSP online yang disediakan oleh Pengadilan Negeri Kuala Kapuas untuk memudahkan penyediaan layanan informasi khususnya di kepaniteraan pidana menggunakan Whatsapp
20Des
Pengumuman Pemenang Pengadaan Posbakum PN Klk Tahun Anggaran 2025Pengumuman Pemenang Pengadaan Posbakum PN Klk Tahun Anggaran
29Nov
Sosialisasi SE Dirjen No 3 dan No 4 Tahun 2024Kamis, 28 November 2024. Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, telah dilaksanakan Sosialisasi Surat Edaran Dirjen Nomor 3
11Nov
UPACARA PERINGATAN HARI PAHLAWANMinggu, 10 November 2024. Bertempat di Halaman Kantor Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, telah dilaksanakan Upacara Peringatan Hari
16Okt
Perisai Badilum Secara DaringSenin, 7 Oktober 2024. Bertempat di Media Center Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Panmud dan Jurusita
16Des
SELEKSI CALON PENYEDIA POSBAKUM PN KUALA KAPUAS TA 2025SELEKSI CALON PENYEDIA POSBAKUM PENGADILAN NEGERI KUALA KAPUAS TA
PELAYANAN PRIMA, PUTUSAN BERKUALITAS