Prosedur Permohonan Informasi

Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari prosedur biasa dan prosedur khusus. Prosedur biasa digunakan dalam hal : permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; informasi yang diminta bervolume besar; informasi yang diminta belum tersedia, atau informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPID.

Lebih Lanjut

Prosedur Bantuan Hukum

Permohonan pembebasan biaya perkara untuk perkara perdata gugatan maupun permohonan, diajukan oleh penggugat atau pemohon yang tidak mampu secara ekonomi melalui meja I sebelum perkara didaftar dan diregister, sedangkan untuk permohonan yang diajukan oleh Tergugat/Termohon, harus diajukan sebelum mengajukan jawaban.

Lebih Lanjut

 

Berita Terkini

15Okt

Sosialisasi SAKIP oleh BADILUM, 15 Oktober 2025

Kuala Kapuas, 15 Oktober 2025 Telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi SAKIP hari Kedua oleh Badilum,  yang di ikuti oleh Bapak Ketua,

15Okt

Sosialisasi SAKIP oleh Badilum 14 Oktober 2025

Kuala Kapuas, 14 Oktober 2025 Telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi SAKIP oleh Badilum yang di ikuti oleh Bapak Ketua, Ibu wakil Pengadilan

06Okt

Kegiatan Mengikuti Perisai Episode Ke-10

Kuala Kapuas, 6 Oktober 2025 Telah dilaksanakan kegiatan Acara Pertemuan Rutin Sarasehan Interaksi (PERISAI) Episode Ke- 10 oleh Mahkamah Agung

01Okt

Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025

Kuala Kapuas, 1 Oktober 2025 Telah dilaksanakan kegiatan Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025 Pada Pengadilan

Pengumuman

27Feb

DOKUMEN SAKIP TAHUN 2024

Sebagai    tindak    lanjut    atas    Surat    Sekretaris  

16Des

SELEKSI CALON PENYEDIA POSBAKUM PN KUALA KAPUAS TA 2025

SELEKSI CALON PENYEDIA POSBAKUM PENGADILAN NEGERI KUALA KAPUAS TA

28Feb

DOKUMEN SAKIP TAHUN 2023

Sebagai    tindak    lanjut    atas    Surat    Sekretaris  



PERSYARATAN PEMINJAMAN BERKAS

VIDEO



PELAYANAN PRIMA, PUTUSAN BERKUALITAS