1. Pelimpahan berkas perkara pidana oleh Kejaksaan Negeri/Pihak Penyidik ke PTSP Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri.
  2. Petugas Meja Pertama bagian penerimaan perkara pidana  sebelum menerima pelimpahan perkara melakukan pengecekan kelengkapan berkas perkara yaitu berkas perkara lengkap dengan surat dakwaan. surat-surat dan barang bukti yang berhubungan dengan perkara tersebut..
  3. Bila atas berkara perkara tersebut terdapat kekurangan Petugas Penerima berkas perkara memberitahukan kepada Panitera Muda Pidana dan selanjutnya meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri untuk melengkapinya.
  4. Bila dari hasil pemeriksaan bagian penerimaan perkara pidana biasa ternyata berkas telah lengkap, maka perkara pidana segera didaftarkan/ dicatat dalam register induk perkara pidana dan diberi nomor perkara.  Untuk perkara pidana dengan acara singkat perkaranya baru didaftar/ dicatat setelah Majelis Hakim yang ditunjuk melaksanakan  sidang pertama., demikian pula untuk perkara tindak pidana ringan atau lalu lintas setelah perkara itu diputus oleh Pengadilan Negeri.
  5. Selanjutnya Petugas dari Kepaniteraan Pidana mempersiapkan dan memasukkan blanko penetapan Ketua Pengadilan Negeri tentang penunjukan Majelis Hakim dan Panitera/ Panitera Pengganti kedalam berkas perkara. Berkas perkara pidana. Selanjutnya berkas perkara yang dilengkapi blanko penetapan tersebut diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk diisi nama Majelis Hakim dan Panitera/Panitera Pengganti yang akan menyidangkan perkara.
  6. Setelah selesai, berkas perkara dikembalikan ke Kepaniteraan Pidana untuk dicatat  dalam Register Induk dan selanjutnya berkas perkara diteruskan ke Majelis Hakim yang ditunjuk untuk ditetapkan tanggal dan hari persidangan, surat-surat penahanan atau penangguhan penahanan serta surat-surat lainnya.
  7. Pada hari persidangan yang telah ditentukan Majelis Hakim membuka persidangan. Dalam persidangan tersebut Majelis menanyakan identitas Terdakwa, ditahan atau tidaknya Terdakwa dan bila ditahan ditanyakan pula tentang status penahanannya, kesehatannya, kesediaannya untuk diperiksa dan haknya untuk didampingi penasihat hukum. Setelah itu dilanjutkan dengan pembacaan surat dakwaan.
  8. Selesai pembacaan surat dakwaan, Majelis Hakim  menanya apakah Terdakwa telah mengerti dengan dakwaan tersebut dan bilamana Terdakwa menyatakan tidak mengerti, Majelis Hakim meminta Penuntut  Umum untuk menjelaskannya.
  9. Bila Terdakwa menyatakan telah mengerti, maka kepada Terdakwa oleh Majelis Hakim ditanyakan apakah ia akan mengajukan keberatan/ eksepsi dan bila ia menyatakan akan mengajukan eksepsi/ keberatan maka Majelis Hakim haruslah memberikan kesempatan itu. Selanjutnya Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menyampaikan pendapatnya, kemudian Majelis Hakim menjatuhkan putusan sela.
  10. Bila  putusan sela tersebut dikabulkan maka berkas perkara berikut Terdakwa dikembalikan kepada Penuntut Umum dan bilamana ditolak, maka persidangan dilanjutkan dengan dengan pemeriksaan saksi-saksi dari Penununtut Umum yang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang meringankan dari Terdakwa (bilamana ada), kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan Terdakwa.
  11. Selama pemeriksaan berlangsung Majelis Hakim menanyakan kepada saksi-saksi dan Terdakwa mengenai pengetahuannya terhadap barang bukti.
  12. Panitera/ Panitera Muda/ Panitera Pengganti yang ditunjuk mencatat  peristiwa yang terjadi dipersidangan termasuk segala tanya jawab Majelis Hakim, Penuntut Umum, Penasihat Hukum dengan saksi-saksi dan Terdakwa yang dituangkan dalam Berita Acara Persidangan.
  13. Setelah pemeriksaan saksi, Terdakwa dan barang bukti dinyatakan selesai, persidangan dilanjutkan dengan memberi kesempatan kepada Penuntut Umum untuk mengajukan tuntutan.
  14. Atas tuntutan Penuntut Umum baik Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya berhak untuk mengajukan pembelaan.
  15. Berbeda dengan keberatan/ eksepsi yang berisi keberatan tentang tidak berwenangnya pengadilan negeri,  dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan batal demi hukum, dalam surat pembelaan Terdakwa atau Penasihat Hukum memuat alasan, dasar hukum serta fakta yang dapat meringankan atau membebaskan Terdakwa.
  16. Selanjutnya persidangan mendengar replik dari Terdakwa/Penasihat Hukum dan duplik dari Terdakwa atau Penasihat Hukumnya.
  17. Setelah itu Majelis Hakim menjatuhkan putusan. Isi putusan dapat berisi pemidanaan, pembebasan atau pelepasan Terdakwa dari segala tuntutan.
  18. Putusan pemidanaan dijatuhkan Majelis Hakim apabila Terdakwa telah dinyatakan  terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum.
  19. Menurut Hukum Acara Pidana bahwa untuk menyatakan seorang Terdakwa bersalah haruslah sekurang-kurangnya didukung dengan dua alat bukti yang sah disertai keyakinan bahwa benar telah terjadi tindak pidana dan Terdakwalah pelakunya.
  20. Adapun alat bukti menurut ,menurut Hukum Acara Pidana ialah keterangan saksi, keterangan ahli,  surat, petunjuk dan keterangan Terdakwa.
  21. Putusan bebas apabila Terdakwa tidak terbukti  bersalah melakukan tindak pidana dan putusan pelepasan atau melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan apabila perbuatan Terdakwa telah terbukti akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.
  22. Tentang upaya hukum terhadap putusan perkara pidana telah diuraikan di atas (judul “sebaiknya anda tahu”).