
Prosedur Permohonan Informasi
Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari prosedur biasa dan prosedur khusus. Prosedur biasa digunakan dalam hal : permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; informasi yang diminta bervolume besar; informasi yang diminta belum tersedia, atau informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPID.
Prosedur Bantuan Hukum
Permohonan pembebasan biaya perkara untuk perkara perdata gugatan maupun permohonan, diajukan oleh penggugat atau pemohon yang tidak mampu secara ekonomi melalui meja I sebelum perkara didaftar dan diregister, sedangkan untuk permohonan yang diajukan oleh Tergugat/Termohon, harus diajukan sebelum mengajukan jawaban.
SI-PIAN
SI-PIAN merupakan pelayanan PTSP online yang disediakan oleh Pengadilan Negeri Kuala Kapuas untuk memudahkan penyediaan layanan informasi khususnya di kepaniteraan pidana menggunakan Whatsapp

16Jun
Rutinitas apel senin pagi, 16 Juni 2025 pada Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas IIRutinitas apel senin pagi, 16 Juni 2025 pada Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II yang dipimpin oleh Hakim Ibu Syarli Kurnia Putri, S.H. dan di
16Jun
Restorative dengan melibatkan perdamaian para pihak baik KorbanMajelis Hakim kembali menjatuhkan pidana dalam perkara Nomor 56/Pid.B/2025/PN Klk melalui pendekatan Keadilan Restorative dengan melibatkan
16Jun
Brifing Pagi PTSP 16 Juni 2025Bertempat di Ruang PTSP Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II, telah dilaksanakan rutinitas briefing pagi yang dipimpin oleh Panmud Perdata Bapak
11Jun
Selamat dan Sukses atas Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Ibu Dr. PUJIASTUTI HANDAYANI S.H., M.H.Keluarga Besar Pengadilan Negeri Kuala Kapuas mengucapkan Selamat dan Sukses atas Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Ibu Dr. PUJIASTUTI

16Des
SELEKSI CALON PENYEDIA POSBAKUM PN KUALA KAPUAS TA 2025SELEKSI CALON PENYEDIA POSBAKUM PENGADILAN NEGERI KUALA KAPUAS TA
PELAYANAN PRIMA, PUTUSAN BERKUALITAS