
Prosedur Permohonan Informasi
Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari prosedur biasa dan prosedur khusus. Prosedur biasa digunakan dalam hal : permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; informasi yang diminta bervolume besar; informasi yang diminta belum tersedia, atau informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPID.
Prosedur Bantuan Hukum
Permohonan pembebasan biaya perkara untuk perkara perdata gugatan maupun permohonan, diajukan oleh penggugat atau pemohon yang tidak mampu secara ekonomi melalui meja I sebelum perkara didaftar dan diregister, sedangkan untuk permohonan yang diajukan oleh Tergugat/Termohon, harus diajukan sebelum mengajukan jawaban.

17Jul
Brifing Pagi PTSP PN kuala KapuasRabu, 16 Juli 2025. Bertempat di Ruang PTSP Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II, telah dilaksanakan rutinitas briefing pagi yang dipimpin oleh
15Jul
menghadiri undangan Panen Raya padi bersama Gubernur Kalimantan TengahKuala Kapuas, 14 Juli 2025 Kegiatan Bapak Sahala David Domein, S.H. mewakili Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas dalam acara Panen Raya Padi
15Jul
sosialisasi Inovasi yang ingin diterapkan di PTSP Pengadilan Negeri Kuala KapuasKuala Kapuas 14 Juli 2025 Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, telahh dilaksanakan Sosialisasi yang dipaparkan oleh
14Jul
Rapat Penetapan Agen Perubahan dan Penetapan RewardKuala Kapuas 14 Juli 2025 Teah dilaksanakan rapat di ruang Media Canter, dengan agenda Penetapan Agen Perubahan dan Penetapan Reward

16Des
SELEKSI CALON PENYEDIA POSBAKUM PN KUALA KAPUAS TA 2025SELEKSI CALON PENYEDIA POSBAKUM PENGADILAN NEGERI KUALA KAPUAS TA
PELAYANAN PRIMA, PUTUSAN BERKUALITAS