Prosedur Permohonan Informasi
Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari prosedur biasa dan prosedur khusus. Prosedur biasa digunakan dalam hal : permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; informasi yang diminta bervolume besar; informasi yang diminta belum tersedia, atau informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPID.
Prosedur Bantuan Hukum
Permohonan pembebasan biaya perkara untuk perkara perdata gugatan maupun permohonan, diajukan oleh penggugat atau pemohon yang tidak mampu secara ekonomi melalui meja I sebelum perkara didaftar dan diregister, sedangkan untuk permohonan yang diajukan oleh Tergugat/Termohon, harus diajukan sebelum mengajukan jawaban.
SI-PIAN
SI-PIAN merupakan pelayanan PTSP online yang disediakan oleh Pengadilan Negeri Kuala Kapuas untuk memudahkan penyediaan layanan informasi khususnya di kepaniteraan pidana menggunakan Whatsapp

17Mei
Sosialisasi Digitalisasi KTP Elektronik oleh Disdukcapil KapuasSelasa, 9 Mei 2023. Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II mengikuti kegiatan Sosialisasi Digitalisasi KTP Elektronik menggunakan aplikasi
17Mar
PELANTIKAN PNS OLEH KPN KUALA KAPUAS KELAS IIBertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II, telah dilaksanakan Pelantikan Pegawai Negeri Sipil : Monica Kristianti
09Jan
Penandatanganan Perjanjian Kinerja Individu, Pakta Integritas, Ikrar Bersama & Komitmen BersamaBertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, telah dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Individu, Pakta Integritas,
09Jan
Pembinaan Serta Perkenalan KPN Kuala Kapuas Bapak Saptono, SH. MHKegiatan pembinaan serta perkenalan dari Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Bapak Saptono, S.H., M.H. yang dihadiri oleh Wakil Ketua, Hakim,




PELAYANAN PRIMA, PUTUSAN BERKUALITAS