Tugas pokok dan fungsi pada Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 7 Tahun 2015 Tanggal 7 Oktober 2015, yaitu :

1.            Ketua dan Wakil Ketua (Pimpinan Pengadilan Negeri)

·      Ketua mengatur pembagian tugas para hakim, membagikan berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara yang ditujukan kepada Majelis Hakim untuk diselesaikan.

·      Mengadakan Pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas serta tingkah laku hakim, Panitera/Sekretaris, Pejabat struktural, Pejabat Fungsional serta perangkat administrasi Peradilan lainnya baik yang berstatus PNS maupun Honorer secara berkala.

·      Menjaga agar penyelenggaraan peradilan terselenggara dengan optimal dan seksama.

·      Mengembangkan  dan melaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah dibuat oleh Mahkamah Agung untuk kelancaran pelaksanaan Tupoksi.

2.          Hakim

·      Melaksanakan Tugas Kekuasaan Kehakiman didaerah hukumnya dan tugas lain yang menjadi tanggung jawabnya.

·      Memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara yang diterimanya.

·      Melaksanakan tugas pengawasan/pembinaan (hakim pengawas bidang) yang ditugaskan kepadanya

3.        Panitera

·      Pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidang teknis;

·      Pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara perdata, pidana  dan pengelolaan administrasi perkara khusus; 

·      Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara, penyajian data perkara, dan transparansi perkara;

·      Pelaksanaan administrasi keuangan dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan   peraturan dan perundang-undangan, minutasi, evaluasi dan administrasi Kepaniteraan;

·      Pelaksanaan mediasi;

·      Pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan; dan

·      Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri.

4.        Sekretaris

·      Penyiapan bahan pelaksanaan urusan perencanaan program dan anggaran;

·      Pelaksanaan urusan kepegawaian;

·      Pelaksanaan urusan keuangan;

·      Penyiapan bahan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana;

·      Pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi dan statistik;

·      Pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, hubungan masyarakat, dan perpustakaan; dan

·      Penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan di lingkungan Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas IB.

5.        Panitera Muda Pidana

·      Membantu Panitera melaksanakan urusan Kepaniteraan pidana, administrasi perkara pidana, mempersiapkan persidangan perkara pidana, menyimpan berkas perkara serta mengawasi staf, mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja kepada Wakil Panitera sesuai dengan kebijakan Ketua Pengadilan Negeri dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6.        Panitera Muda Perdata

·      Membantu Panitera melaksanakan urusan Kepaniteraan Perdata, melakukan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara perdata, menyimpan berkas perkara perdata yang masih berjalan serta mengawasi staf,  mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja kepada Wakil Panitera sesuai dengan kebijakan Ketua Pengadilan Negeri dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

7.       Panitera Muda Hukum

·      Membantu Panitera melaksanakan kegiatan  Kepaniteraan Hukum, mengumpulkan data, mengolah dan mengkaji data, menyajikan statistik perkara menghimpun surat-surat masuk/keluar membuat dan mengirim laporan perkara serta mengawasi staf, mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja kepada Wakil Panitera sesuai dengan kebijakan Ketua Pengadilan Negeri dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8.     Kepala Sub BagianPerencanaan, Informasi dan Teknologi, Pelaporan

·      Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan, program, dan anggaran, pengelolaan teknologi informasi, dan statistik, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan.

9.     Kepala Sub Bagian Kepegawaian Organisasi dan Tata Laksana

·      Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan urusan kepegawaian, penataan organisasi dan tata laksana.

10.  Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan

·      Melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, hubungan masyarakat, perpustakaan, serta pengelolaan keuangan.

11.  Panitera Pengganti

·      Membantu Panitera melaksanakan persidangan mendampingi majelis Hakim, mencatat jalannya sidang,membuat berita acara sidang dan mengetik putusan/penetapan.

12.   Jurusita  / Jurusita Pengganti

·      Membantu Panitera dalam melaksanakan sita, pemanggilan sidang serta Eksekusidalam rangka melaksanakan perintah Majelis Hakim dan Ketua Pengadilan serta melaporkan hasil kerja kepada panitera sesuai kebijakan Ketua Pengadilan Negeri dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

13.  Bendahara Pengeluaran

·      Membantu Kuasa Pengguna Anggaran dalam melaksanakan tugas perbendaharaan yang bersumber dari APBN serta melaporkan pengelolaan keuangan kepada atasan serta hasil kerja sesuai dengan kebijakan Ketua Pengadilan Negeri dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.