- PERSIDANGAN TERBUKA UNTUK UMUM BAGI ORANG DEWASA, KECUALI DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KESUSILAAN, TINDAK PIDANA YANG PEKAUNYA ANAK-ANAK DAN SIDANG PEERCERAIAN TERTUTUP UNTUK UMUM.
- SEBELUM SIDANG DIMULAI PPANITERA, PENUNTUT UMUM, PENASIHAT HUKUM DAN PENGUNJUNG YANG SUDAH ADA DUDUK DITEMPATNYA MASING-MASING DALAM RUANG SIDANG. (PASAL 231 (1) KUHAP).
- PADA SAAT HAKIM MEMASUIKI DAN MENINGGALKAN RUANG SIDANG, PEJABAT YANG BERTUGAS SEBAGAI PROTOKOL (PANITERA PENGGANTI) MEMPERSILAHKAN YANG HADIR DALAM RUANG SIDANG BERDIRI UNTUK MENGHORMAT. (PASAL 232 (2) KUHAP).
- SELAMA SIDANG BERLANGSUNG SETIAP ORANG YANG KELUAR MASUK RUANGAN SIDANG DIWAJIBKAN MEMBERI HORMAT. (PASAL 232 (3) KUHAP).
- SELAMA SIDANG BERLANGSUNG, PENGUNJUNG SIDANG HARUS :
- DUDUK DENGAN SOPAN DAN TERTIB DITEMPAT MASING-MASING.
- MEMELIHARA KETERTIBAN DALAM SIDANG.
- PENGAMBILAN FOTO, REKAMAN SUARA ATAU REKAMAN TV HARUS MEMINTA IZIN KEPADA HAKIMKETUA SIDANG.
- PENGUNJUNG SIDANG DILARANG MAKAN, MINUM, MEROKOK, MEMBUKA KORAN ATAU MELAKUKAN TINDAKAN YANG DAPAT MENGGENGU JALANNYA PERSIDANGAN.
- SIAPAPUN DILARANG MENGAKTIFKAN HAND PHONE/ MOBILE PHONE DDIDALAM RUANGAN SIDANG SELAMA PERSIDANGAN BERLANGSUNG.
- SEGALA SESUATU YANG DIPERINTAHKAN OLEH HAKIM KETUA SIDANG UNTUK MEMEELIHARA TATA TERTIB PERSIDANGAN WAJIB DILAKSANAKAN DENGAN SEGERA DAN CEPAT.
- DALAM RUANG SIDANG SIAPAPUN WAJIB MENUNJUKAN SIFAT HORMAT KEPADA PENGADILAN. (PASAL 218 (1) KUHAP).
- SIAPAPUN YANG DISIDANG PENGADILAN BERSIKAP TIDAK SESUAI MERTABAT PENGADILAN DAN TIDAK MEMTAATI TATA TERTIB SELALU MENDAPAT PERINGATAN DARI HAKIM KETUA SIDANG, ATAS PERINTAHNYA YANG BERSANGKUTAN DIKELUARKAN DARI RUANG SIDANG. (PASAL 218 (2) KUHAP).
- DALAM HAL PELANGGARAN TATA TERTIB SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM AYAT (2) BERSIFAT SUATU TINDAK PIDANA, TIDAK MENGURANGI KEMUNGKINAN DILAKUKAN PENUNTUTAN TERHADAP PELAKUNYA. (PASAL 218 (3) KUHAP)
- SIAPAPUN DILARANG MEMBAWA SENJATA API, SENJATA TAJAM, BAHAN PELEDAK ATAUA ALAT MAUPUN BENDA YANG DAPAT MEMBAHAYAKAN KEAMANAN SIDANG DAN SIAPA YANG MEMBAWANYA WAJIB MENITIPKAN DITEMPAT KHUSUS DISEDIAKAN UNTUK ITU. (PASAL 219 (1) KUHAP).
|