Form Identifikasi Awal di meja PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) bagi penyandang disabilitas pada pengadilan bertujuan untuk:
- Mengidentifikasi jenis kebutuhan khusus
Mengetahui apakah pengunjung memiliki disabilitas fisik, sensorik, intelektual, atau lainnya sehingga layanan bisa disesuaikan. - Menentukan bentuk layanan yang tepat
Misalnya kebutuhan pendamping, penerjemah bahasa isyarat, kursi roda, atau prioritas pelayanan. - Memberikan akses keadilan yang setara
Memastikan penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan yang adil, mudah diakses, dan tidak diskriminatif. - Mempercepat dan mempermudah proses pelayanan
Dengan mengetahui kebutuhan sejak awal, petugas dapat langsung memberikan bantuan tanpa harus menunggu kendala muncul. - Sebagai dasar pencatatan dan evaluasi layanan
Data dari form dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan ramah disabilitas di pengadilan.
Sesuai dengan Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor : 199/DJU/SK.DL1.10/I/2026 Tanggal : 28 Januari 2026
|
FORM IDENTIFIKASI AWAL PENYANDANG DISABILITAS YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DALAM PERKARA PERDATA |
|
FORM IDENTIFIKASI AWAL PENYANDANG DISABILITAS YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DALAM PERKARA PIDANA |
