Form Identifikasi Awal di meja PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) bagi penyandang disabilitas pada pengadilan bertujuan untuk:

  1. Mengidentifikasi jenis kebutuhan khusus
    Mengetahui apakah pengunjung memiliki disabilitas fisik, sensorik, intelektual, atau lainnya sehingga layanan bisa disesuaikan.
  2. Menentukan bentuk layanan yang tepat
    Misalnya kebutuhan pendamping, penerjemah bahasa isyarat, kursi roda, atau prioritas pelayanan.
  3. Memberikan akses keadilan yang setara
    Memastikan penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan yang adil, mudah diakses, dan tidak diskriminatif.
  4. Mempercepat dan mempermudah proses pelayanan
    Dengan mengetahui kebutuhan sejak awal, petugas dapat langsung memberikan bantuan tanpa harus menunggu kendala muncul.
  5. Sebagai dasar pencatatan dan evaluasi layanan
    Data dari form dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan ramah disabilitas di pengadilan.

 

Sesuai dengan Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor : 199/DJU/SK.DL1.10/I/2026  Tanggal : 28 Januari 2026

FORM IDENTIFIKASI AWAL PENYANDANG DISABILITAS YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DALAM PERKARA PERDATA

FORM IDENTIFIKASI AWAL PENYANDANG DISABILITAS YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DALAM PERKARA PIDANA