Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan
atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang
memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi , advis hokum
atau pembuatan dokumen huokum yang dibutuhkan, dapat menerima layanan
pada Posbakum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas.