Perkara Perdata

  1. Penggugat / Pemohon datang ke Kepaniteraan Perdata menemui Petugas Meja Pertama dengan menyerahkan surat gugatan/permohonan beserta dokumen terkait kepada petugas penerima berkas sebanyak jumlah pihak  ditambah 5 (lima) salinan untuk Majelis Hakim, Mediator dan arsip.
  2. Bila gugatan/ permohonan  diajukan oleh Kuasa, maka surat gugatan/ permohonan tersebut harus dilengkapi dengan Surat Kuasa Khusus dan Surat Kuasa Khusus tersebut telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri.
  3. Petugas penerima berkas melakukan pemeriksaan kelengkapannya dengan menggunakan daftar periksa (check list) dan selanjutnya meneruskan ke Panitera Muda Perdata untuk menyatakan lengkap tidaknya berkas perkara.
  4. Bilamana berkas belum lengkap Panitera Muda Perdata mengembalikan berkas tersebut dengan melampirkan daftar periksa supaya Penggugat/ Pemohon atau Kuasanya dapat melengkapi atau memperbaiki kekurangannya.
  5. Bila berkas telah dinyatakan lengkap, Petugas Kepaniteraan Perdata  menentukan besaran panjar biaya perkara yang dituangkan dalam SKUM dengan mempertimbangkan jarak dan kondisi daerah tempat tinggal para pihak, karena biaya  pemanggilan/ pemberitahuan untuk tiap-tiap daerah jumlahnya tidak sama.
  6. Penggugat/Pemohon haruslah membayar panjar biaya perkara yang telah ditentukan ke bank yang telah ditunjuk ditambah biaya administrasi/ proses perkara sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu Rupiah) dan untuk permohonan sebesar Rp 25,000,00 (dua puluh lima ribu Rupiah) yang dipergunakan untuk pembelian kertas, tinta, CD dan sebagainya selama proses persidangan berlangsung. Semua pengeluaran dicatat dan dipertanggung jawabkan  dengan bukti-bukti kwitansi..
  7. Biaya-biaya yang dikeluarkan dicantumkan rinciannya dalam putusan.
  8. Setelah Penggugat/ Pemohon atau Kuasanya membayar uang panjar biaya perkara ke bank yang ditunjuk, SKUM yang dibuat sebanyak 3 (tiga) rangkap, oleh Petugas Pemegang Kas ditandatangani dan dibubuhkan cap stempel lunas pada SKUM. Lembar pertama SKUM untuk Penggugat/ Pemohon atau Kuasanya, lembar kedua untuk Kasir dan lembar ketiga dimasukkan/dilampirkan bersama berkas perkara.
  9. Pemegang Kas kemudian membukukan uang panjar biaya perkara sebagaimana tercantum dalam SKUM pada buku jurnal keuangan perkara.
  10. Berkas perkara yang telah dilengkapi dengan bukti pembayaran panjar biaya perkara (SKUM) diserahkan kepada Petugas Meja Kedua dan oleh Petugas Meja Kedua,  perkara tersebut didaftar dalam Buku Register Induk Perkara dan diberi nomor perkara.
  11. Setelah memperoleh nomor perkara, Penggugat/ Pemohon atau Kuasanya dapat  pulang ke rumah sambil menunggu pemanggilan untuk persidangan oleh Jurusita Pengadilan Negeri.
  12. Berkas gugatan/permohonan tersebut diteruskan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk ditetapkan Hakim/Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut.
  13. Berkas perkara dikembalikan kepada kepaniteraan perdata dan setelah dicatat, diteruskan ke Hakim/Majelis yang ditunjuk untuk ditetapkan hari persidangan.
  14. Selanjutnya kepada para pihak dilakukan pemanggilan melalui Juru Sita.
  15. Setelah menerima relaas panggilan untuk hadir dipersidangan, Penggugat/Pemohon dan para pihak lainya agar hadir dipersidangan, karena ketidakhadiran dapat merugikan bagi yang bersangkutan.
  16. Bila yang tidak hadir adalah Penggugat, maka Hakim/ Majelis Hakim dapat menyatakan perkara tersebut gugur, yang selanjutnya  Penggugat/ Pemohon dihukum untuk membayar biaya perkara. Sebaliknya bila yang tidak hadir adalah Tergugat, maka Tergugat oleh hukum dianggap tidak berkehendak untuk mempertahankan hak-haknya, sehingga putusan dijatuhkan dengan verstek dan sangat besar  kemungkinan gugatan Penggugat dikabulkan, kecuali apabila ternyata gugatan Penggugat melawan hukum  (onrechtmatig) atau tidak beralasan (ongeground) sesuai Pasal 125 ayat (1) H.I.R/ Pasal 149 ayat (1) R.bg.
  17. Bilamana para pihak telah hadir dipersidangan, Majelis Hakim setelah mendengar para pihak menunjuk Mediator Hakim atau Mediator yang terdaftar di Pengadilan Negeri. Selama proses mediasi tersebut persidangan dihentikan.
  18. Bila ternyata mediasi tersebut berhasil memperoleh kesepakatan dan para pihak menghendaki kesepakatan tersebut dikuatkan dengan Akta Perdamaian, maka Mediator menyerahkan berkas perkara tersebut kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara dan selanjutnya dibuatkan Akta Perdamaian yang dibacakan dipersidangan.
  19. Akta Perdamaian tersebut  mempunyai kekuatan yang sama dengan putusan Hakim yang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga tidak dapat diajukan upaya hukum. Dengan demikian apabila diingkari , maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri.
  20. Sebaliknya apabila mediasi tersebut mengalami kegagalan, maka perkara tersebut akan disidangkan oleh Majelis Hakim yang ditunjuk. Selama persidangan berlangsung terjadi jawab menjawab yaitu jawaban Tergugat, replik Penggugat dan duplik Tergugat yang dilanjutkan dengan bukti surat dan saksi-saksi.
  21. Setelah bukti-bukti dari  Penggugat dilanjutkan dengan bukti dari Tergugat. Kemudian dilanjutkan dengan tanggapan bukti yang dalam praktek digabungkan dengan kesimpulan.
  22. Selanjutnya Majelis Hakim mengucapkan putusan. Putusan Majelis Hakim dapat mengabulkan gugatan penggugat, menolak gugatan Penggugat atau menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (neit ontvankelijk verklaard)
  23. Terhadap putusan tersebut  para pihak dapat  mengajukan upaya hukum sebagaimana terurai di atas (judul “sebaiknya anda tahu”).