Kuala Kapuas-Minggu, 19 Agustus 2018 bertempat di halaman depan kantor Pengadilan Negeri Kuala Kapuas para hakim dan pegawai Pengadilan Agama Kuala Kapuas dan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas bersama-sama mengadakan upacara dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Mahkamah Agung RI yang ke-73. Upacara tersebut di pimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yaitu Ibu Nurhayati Nasution, S.H., M.H. (20/08/2018)

Menurut sejarah yang tercatat bahwa setelah kemerdekaan Indonesia, tepatnya pada tanggal 19 Agustus 1945 Presiden Soekarno mengangkat atau melantik Prof. Koesoemah Atmadja sebagai ketua Mahkamah Agung RI yang pertama. Pada hari tersebut kemudian ditetapkan sebagai hari jadi Mahkamah Agung RI melalui surat keputusan KMA/043/SK/VIII/1999 Tentang Penetapan Hari Jadi Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Pada kesempatan upacara tersebut seluruh peserta menggunakan pakaian olahraga, hal tersebut sesuai dengan instruksi dari sekretaris Mahkamah Agung RI melalui surat  Nomor: 1074/SEK/HM.01.2/08/2018 Perihal Upacara Bendera Memperingati Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung RI Ke-73.

Dalam upacara tersebut pembina upacara menyampaikan amanat dari Ketua Mahkamah Agung RI Yang Mulia Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H. yang bertema Era Baru Peradilan Modern Berbasis Teknologi Informasi

Adapun ringkasan dari sambutan secara tertulis dari Yang Mulia Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H. adalah sebagai berikut:

“Tuntutan masyarakat terhadap layanan yang diberikan semakin meningkat seiring dengan massifnya informasi yang sampai ke publik. Saat ini segala sesuatu yang terkait dengan lembaga peradilan sekecil apapun itu akan menjadi besar jika berkaitan dengan pelayanan publik terhadap pelayanan yang kita berikan. Para Hakim dan seluruh aparatur peradilan dituntut untuk bekerja lebih keras lagi agar mampu mewujudkan ekspektasi masyarakat yang begitu tinggi kepada lembaga peradilan”.

“Segenap warga peradilan yang saya banggakan, tantangan untuk mewujudkan lembaga peradilan yang unggul dengan salah satu parameternya yaitu peradilan yang efektif dan efisien bukanlah pekerjaan yang mudah. Mahkamah Agung mendorong pemanfaatan teknologi informasi sebagai bagian dari modernisasi lembaga peradilan yang dapat membantu mengatasi segala hambatan dan rintangan demi tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Penerapan teknologi informasi diyakini memberikan keuntungan dari segi kecepatan, konsistensi, ketepatan, dan keandalan”

“Pada pertengahan tahun 2018, tepatnya pada tanggal 4 April2018, Mahkamah Agung telah melakukan lompatan besar di bidang transformasi teknologi dengan menerbitkan Perma Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. Perma tersebut memberikan payung hukum bagi implementasi  aplikasi e-court dengan fitur utama yaitu pendaftaran perkara (e-filing), pembayaran panjar uang perkara (e-payment) dan penyampaian pemberitahuan dan pemanggilan persidangan secara elektronik (e-summons). Kebijakan ini juga telah menyediakan payung hukum untuk dimulainya persidangan secara elektronik (e-litigation) dengan memperkenalkan proses jawab-jinawab secara elektronik yang bisa terus kita kembangkan dengan kreativitas dan inovasi dengan tetap berpijak pada asas-asas penyelenggaraan peradilan, ini akan menekan interaksi antara pencari keadilan dan aparatur peradilan sehingga menutup celah terjadinya pelanggaran hukum dan etika”.

“Oleh karena itu sejak dini semua pengadilan harus sudah mulai menyediakan dan memaksimalkan sarana dan prasarana baik perangkat keras (hardware) maupun perangkat lunak (software), serta tidak kalah pentingnya untuk menyiapkan sumber daya manusia (brainware) yang mendukung terlaksananya kebijakan tersebut dengan baik. Saya berharap bahwa di era ini seluruh warga peradilan dapat meningkatkan pemahaman dan penguasaan teknologi informasi sehingga lebih adaptif dengan sistem elektronik yang ada untuk menunjang pelaksanaan tugas peradilan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel”.