Kuala Kapuas – 26 Juni 2020 | Dalam rangka percepatan penanganan Covid 19 di Kab.Kapuas, Dinas Kesehatan Kab.Kapuas melakukan Rapid Test di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas terhadap 33 orang pegawai (Hakim-hakim, staf dan Honorer). Dinkes Kab. Kapuas mengirim +/- 6 orang tim medis untuk bertugas dengan menggunakan perlengkapan keamanan diri. Pemeriksaan dilaksanakan secara tertib dan tetap menjaga jarak (social distancing). Disela-sela kegiatan tersebut Ketua PN Kuala Kapuas Bpk. Ruslan Hendra Irawan,SH.,MH menjelaskan arti "New Normal" di masa pandemi Covid 19 kepada seluruh Pegawai PN agar tidak salah arti sebab dimasa new normal inilah perlu ditingkatkan kesadaran dalam menjaga kebersihan diri dan tetap menggunakan masker bila keluar rumah atau bekerja.